Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Serahkan 12 Sertifikat BMN dan BMD di Papua

Kompas.com - 17/10/2023, 20:44 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN), dan Barang Milik Daerah (BMD), di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023).

Sertifikat tanah aset tersebut meliputi satu sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Biak Numfor, dua sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, dan lima sertifikat atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian satu sertifikat untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, satu sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Mimika; sertifikat atas nama Kementerian Pertanian, satu sertifikat atas nama Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Jayapura.

Baca juga: Potensi Ekonomi dari Hak Tanggungan Tanah di Papua Tembus Rp 4 Triliun

Di Kantor Gubernur Papua ini juga dilakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.

Terdapat 13 dari 18 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun di Provinsi Papua. Hadi mengharapkan RDTR ini seluruhnya diselesaikan pada 19 November 2023.

RDTR sendiri merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menarik investor. Dengan RDTR memudahkan dan menarik investor masuk karena permasalahan tanah pasti sudah dilindungi secara hukum.

"RDTR juga bisa dijadikan acuan penataan ruang wilayah yang harus dimiliki oleh setiap kabupaten maupun kota, agar kemudian dapat dikeluarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)," ujar Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan 2.000 RDTR di seluruh Indonesia rampung. Namun, saat ini tercatat baru ada 357 RDTR kabupaten/kota yang beres.

Kemudian dari 357 RDTR tersebut, baru sebanyak 183 RDTR yang sudah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). "Berarti ada kabupaten atau kota yang enggak punya tata ruang.

Baca juga: Sertifikasi Tanah Ulayat Milik Masyarakat Hukum Adat Tuntas 2024-2025

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kanwil BPN Provinsi Papua terkait Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Permasalahan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Papua.

Diharapkan PKS ini dapat benar-benar diimplementasikan di lapangan dengan sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Papua beserta Pemerintah daerah.

Sebelumnya, Hadi turun langsung ke rumah-rumah warga untuk menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia memastikan bahwa pendaftaran tanah telah dirasakan masyarakat hingga ujung timur Indonesia, yaitu di Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

"PTSL merupakan program revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Saat ini, dengan program PTSL sudah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 107,5 juta bidang dan 88,3 juta bidang tanah sudah bersertipikat," ujar Hadi.

Baca juga: Menteri Hadi: HPL Tanah Ulayat Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat

Penyerahan sertifikat dilakukan secara door to door bertujuan agar Menteri ATR/Kepala BPN dapat berdialog secara langsung dengan masyarakat terkait proses sertifikasi tanah.

"Saya selalu memastikan bahwa pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan berjalan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memudahkan masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com