Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hadi: HPL Tanah Ulayat Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat

Kompas.com - 17/10/2023, 13:12 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan manfaat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

Hadi memastikan hal ini saat menyerahkan sertifikat HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Sebanyak tiga sertifikat HPL dengan total luas 699,7 hektar diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.

Baca juga: Secara Door to Door, Hadi Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Kuipons Jayapura

Hadi mengungkapkan, proses sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi.

Dia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertifikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.

Menurutnya, realisasi untuk bisa menerbitkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertifikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertifikat yang kita berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang," ujar Hadi.

Baca juga: Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Papua, Hadi Pastikan Kepemilikan Tidak Berpindah Tangan

Selanjutnya, sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat.

Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat.

Dalam hal ini, manfaat sertifikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

"Pertanyaan lain, sertifikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak," tutur Hadi.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Dengan diberikannya sertipikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura," ungkap Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com