Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Sebut Pentingnya Pemda Punya RDTR Mitigasi Gempa

Kompas.com - 10/08/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saya selalu mengingatkan bahwa setiap kabupaten kota itu harus memiliki RDTR," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Namun, RDTR terbagi menjadi empat jenis dengan masing-masing memiliki peran penting. Salah satu di antaranya adalah RDTR mitigasi bencana.

Sesuai dengan namanya, RDTR mitigasi bencana dibentuk dengan tujuan menyejahterakan dan menyelamatkan masyarakat.

"Sehingga nantinya tidak ada masyarakat yang hidup di atas sesar," imbuh Hadi.

Kemudian, ada RDTR tata kota, RDTR pariwisata dan RDTR perindustrian. Setiap Pemda didorong untuk memiliki seluruh RDTR tersebut, meskipun saat ini baru satu atau jenis RDTR yang sudah dibuat.

Baca juga: Tanpa Bantuan Anggaran, 800 RDTR Ditargetkan Beres Tahun 2024

Lanjut Hadi, selesainya RDTR di suatu wilayah bisa memberikan karpet merah bagi para investor.

"Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu dipermudah, KKPR bisa dikeluarkan apabila syaratnya ada RDTR," jelas Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan 2.000 RDTR di seluruh Indonesia rampung. Namun saat ini tercatat baru ada 357 RDTR kabupaten/kota yang beres.

Kemudian dari 357 RDTR tersebut, baru sebanyak 183 RDTR yang sudah terhubung dengan sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com