Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Sertifikat HPL, Warga Adat Sawoi Papua: Jangan Putus Hubungan

Kompas.com - 16/10/2023, 17:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Marinus Nasatekai, anggota Masyarakat Hukum Adat Kampung Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresik, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, tak mampu menyembunyikan kegembiraannya saat menggenggam sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Sertifikat yang akan diserahkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Selasa (17/10/2023) besok ini, merupakan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

"Prosesnya cukup panjang. Tapi saya senang, negara hadir mengakui keberadaan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat," ujar Marinus kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Hal senada dikemukakan Elia Nasadit, warga yang mata pencarian sehari-harinya sebagai petani kakao dan pangan lokal. 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ingin Sumbar Jadi Ikon Percontohan Tanah Adat

Dia menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya, karena dengan sertifikat HPL tersebut warga Masyarakat Hukum Adat Kampung Sawoi Hnya secara resmi memiliki kepastian hukum. 

Keduanya pun berharap, agar Pemerintah tak sebatas memberikan sertifikat HPL, melainkan juga pendampingan agar warga lebih berdaya untuk meningkatkan perekonomian yang berdampak pada kehidupan yang lebih sejahtera.

"Kami harap, tidak putus hubungan sampai di sini," cetus Elia.

Untuk diketahui, lahan pertanian Kampung Sawoi Hnya yang mendapat sertifikat seluas 483,8 hektar dari total 700 hektar HPL di dua Kampung Adat Kabupaten Jayapura. Kampung lainnya adalah Syuglue Yangsu.

Adapun penyerahan sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat. Sehingga, tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat.

Selain itu, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat melalui skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat.

Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah tersebut kembali ke masyarakat adat.

Selain menyerahkan sertifikat HPL kepada Masyarakat Hukum Adat Kampung Sawoi Hnya, Menteri Hadi juga dijadwalkan memberikan sertifikat PTSL secara door to door kepada warga Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat wakaf masjid Amal Marwah, di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, penyerahan dua sertifikat gereja GKI Pengharapan Kota Jayapura, dan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dan penyerahan dokumen persetujuan substansi RTRW di Kantor Gubernur Papua.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com