Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN dan MIND ID Teken Nota Kesepahaman, Amankan Aset Pertambangan

Kompas.com - 17/10/2023, 07:59 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), pada Senin (16/10/2023).

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan mengamankan aset-aset milik MIND ID dan perusahaan-perusahaan di bawahnya.

Dengan ruang lingkup terkait asistensi layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); pendaftaran tanah aset; asistensi pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum; asistensi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus pertanahan; serta pengembanganan sarana prasarana dari MIND ID.

"Saya harapkan penandatanganan ini bukan hanya seremonial saja, harus langsung ditindaklanjuti di lapangan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, permasalahan tanah aset yang kemudian diduduki oleh masyarakat begitu banyak terjadi di Indonesia.

Hal ini terjadi karena tanah tidak bersertifikat, tidak dijaga, tidak diduduki secara fisik, serta tidak ada plang dan patok.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Perpanjangan HGB Hotel Sultan

Agar permasalahan seperti ini tak terus terjadi, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau MIND ID sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyertifikatkan aset-asetnya.

"Tanah-tanah yang sudah clean and clear segera disertifikatkan, yang belum, kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kita carikan jalan keluar," tukasnya.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan, Nota Kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk tata kelola aset dari MIND ID dan anak perusahaan di bawahnya.

"Sangat penting bagi kami support, dukungan, dan fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN untuk bisa menjalankan tugas kami sebaik-baiknya dalam mengembangkan sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana yang ditugaskan pada kami," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com