Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir 70 Persen Tanah Masjid Al-Jabbar Sudah Kantongi Sertifikat

Kompas.com - 23/09/2023, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir 70 persen tanah di kawasan Masjid Al-Jabbar, Jawa Barat (Jabar) dipastikan sudah memiliki sertifikat.

Masjid terbesar yang ada di Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki luas sekitar 24 hektar dan secara bertahap sudah didaftarkan untuk sertifikasi lahannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengamanan dan Kelengkapan Aset Daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Jabar, Dicky Fajar Maulana.

“Alhamdulillah sudah hampir 70 persen tersertifikasi. Hari ini, sertifikat lahan parkir dan taman,” ungkap Dicky usai menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka ATR), Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Kota Bandung, pada Kamis (21/09/2023).

Baca juga: 3.340 Rumah Ibadah di Indonesia Sudah Punya Sertifikat Tanah

Kesadaran untuk mensertifikatkan lahan diperkuat mengingat lahan tempat Masjid Al-Jabbar berdiri merupakan aset pemerintah daerah.

Sebagai pihak pemerintah, Dicky menyebut bahwa suksesnya sertifikasi harus didukung. Ia berharap, ke depan hal ini menjadi contoh bagi masjid-masjid lainnya agar segera disertifikasi.

 

“Karena kita dari pemerintahan jadi harus taat administrasi, kita juga mendukung program pemerintah untuk sertifikasi semua lahan, terutama di Jawa Barat,” terangnya.

Lebih lanjut Dicky Fajar Maulana menginformasikan, di dalam Masjid Al-Jabbar terdapat Galeri Rasulullah SAW dan Museum Sejarah Peradaban Islam.

Wamen ATR/Waka ATR, Raja Juli Antoni meneyrahkan sertifikat Barang Milik Daerah dan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Bandung, pada Kamis (21/09/2023).
Kementerian ATR/BPN Wamen ATR/Waka ATR, Raja Juli Antoni meneyrahkan sertifikat Barang Milik Daerah dan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Bandung, pada Kamis (21/09/2023).

Dengan adanya dua fasilitas tersebut, selain tempat beribadah, Masjid Al-Jabbar juga menjadi sarana penambah ilmu pengetahuan Islam bagi masyarakat.

Baca juga: Konflik Tuntas, Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara Terima Sertifikat Tanah

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang nazir penerima sertifikat tanah wakaf di kegiatan penyerahan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN, Ahmad Hamid, juga menyampaikan kegembiraannya.

Ia mengatakan, sertifikasi untuk Masjid Al Firdaus di Desa Padalarang proses mengurusnya sangat mudah.

“Baru diurus sertifikat wakaf semenjak ada gerakan sertifikat wakaf ini (Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, red). Pengurusannya mudah sekali, gratis juga, sangat membantu bagi kami yang menerima wakaf. Jadi kami mengucapkan terima kasih atas adanya program ini,” jelas Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com