Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2023, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini, artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektar tanah di IKN telah berkepastian hukum. 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto merinci, luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut di antaranya 253,39 hektar, 25.637,86 hektar, dan 8.144,48 hektar.

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Sehingga, investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," tegasnya pada siaran pers, Jumat (4/8/2023).H

adi mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) BI dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN, dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi.

Wakil Kepala Badan OIKN Dhony Rahajoe dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan IKN.

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada Otorita di atas tanah 34.000 hektar. Dengan terbitnya sertifikat, maka pembangunan akan segera terwujud," ucap Dhony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com