Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Sertifikat Tanah HPL IKN 34.000 Hektar Diserahkan ke Otorita

Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini, artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektar tanah di IKN telah berkepastian hukum. 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto merinci, luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut di antaranya 253,39 hektar, 25.637,86 hektar, dan 8.144,48 hektar.

"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Sehingga, investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," tegasnya pada siaran pers, Jumat (4/8/2023).H

adi mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Bank Indonesia (BI).

Dengan demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) BI dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN, dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan IKN.

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada Otorita di atas tanah 34.000 hektar. Dengan terbitnya sertifikat, maka pembangunan akan segera terwujud," ucap Dhony.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/04/180000121/3-sertifikat-tanah-hpl-ikn-34.000-hektar-diserahkan-ke-otorita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke