Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tanah Wakaf, Masyarakat Wajib Lapor ke Kantor Pertanahan

Kompas.com - 15/09/2023, 07:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan masyarakat yang memiliki tanah wakaf harus segera melapor ke Kantor Pertanahan terdekat agar dibuatkan sertifikat.

Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan sebanyak 5 sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan satu sekolah di di Masjid Nurul Fallah Waemata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/09/2023).

“Saya juga terus mengimbau kepada para wakif atau masyarakat lainnya yang terdapat tanah wakaf padanya, segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan terdekat. Tolong diingatkan juga pada saudara-saudaranya," ujar Menteri Hadi seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian ATR/BPN. 

Baca juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf Rp 0

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus menggiatkan pensertifikatan tanah termasuk terhadap tanah wakaf dan aset institusi pendidikan.

Upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman baik bagi mereka yang ingin menuntut ilmu maupun beribadah. 

“Hal ini dilakukan demi memberi rasa aman bagi seluruh umat beragama untuk menuntut ilmu dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat, Ahmad Akhsan menyampaikan, di Kabupaten Manggarai Barat pernah beberapa kali terjadi klaim atas tanah wakaf yang belum disertifikatkan.

Hal itu menimbulkan konflik antara para pengurus rumah ibadah dengan pihak-pihak yang mengajukan klaim tersebut.

Baca juga: Di Era Jokowi, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak Jadi 15.730 Per Tahun

"Oleh karena itu, kita datangi satu per satu untuk diajukan, disertifikatkan. Supaya masjid yang ada di Manggarai Barat ini memiliki kepastian hukum," tegas Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com