Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Tanah Wakaf, Masyarakat Wajib Lapor ke Kantor Pertanahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan masyarakat yang memiliki tanah wakaf harus segera melapor ke Kantor Pertanahan terdekat agar dibuatkan sertifikat.

Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan sebanyak 5 sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan satu sekolah di di Masjid Nurul Fallah Waemata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/09/2023).

“Saya juga terus mengimbau kepada para wakif atau masyarakat lainnya yang terdapat tanah wakaf padanya, segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan terdekat. Tolong diingatkan juga pada saudara-saudaranya," ujar Menteri Hadi seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian ATR/BPN. 

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus menggiatkan pensertifikatan tanah termasuk terhadap tanah wakaf dan aset institusi pendidikan.

Upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa aman baik bagi mereka yang ingin menuntut ilmu maupun beribadah. 

“Hal ini dilakukan demi memberi rasa aman bagi seluruh umat beragama untuk menuntut ilmu dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,” jelasnya.

Hal itu menimbulkan konflik antara para pengurus rumah ibadah dengan pihak-pihak yang mengajukan klaim tersebut.

"Oleh karena itu, kita datangi satu per satu untuk diajukan, disertifikatkan. Supaya masjid yang ada di Manggarai Barat ini memiliki kepastian hukum," tegas Ahmad.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/15/073000421/dapat-tanah-wakaf-masyarakat-wajib-lapor-ke-kantor-pertanahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke