Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Tuntas, Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara Terima Sertifikat Tanah

Kompas.com - 08/09/2023, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan swasta sejak 28 tahun lalu.

Tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya.

Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door (pintu ke pintu) di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

Baca juga: Konflik Kelar, Suku Anak Dalam 113 Terima Sertifikat Tanah dari Jokowi

"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya, agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual," kata Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/9/2023).

Mulai dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga pengadilan.

Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama," ucap Hadi.

Dirinya berharap agar tidak ada permasalahan tanah lagi di daerah tersebut. Karena, semua elemen sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com