JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.340 rumah ibadah di Indonesia telah memiliki sertifikat tanah berkat adanya Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Angka ini merupakan hasil sertifikasi rumah ibadah di luar masjid dan musala yang merupakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia.
Gerakan ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Gerakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni mengatakan, capaian tersebut sekaligus menjadi bukti sertifikasi yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi telah terlaksana dengan baik.
"Pak Menteri juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertifikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi," kata Raja Juli Antoni dalam acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Gereja Berusia Satu Abad di Kupang, Kini Punya Sertifikat Rumah Ibadah
Kesuksesan gerakan sertifikasi rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi dari umat.
Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertifikatan gereja-gereja yang belum bersertifikat.
"Masalah utamanya bukan hanya komitmen tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertifikasi mungkin baru sekitar 50 persen," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.