Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Termasuk Masjid, 3.340 Rumah Ibadah Telah Disertifikatkan

Kompas.com - 22/09/2023, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan 3.340 sertifikat tanah bagi rumah ibadah.

Angka ini merupakan hasil sertifikasi rumah ibadah di luar masjid dan musala yang menjadi mayoritas rumah ibadah di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni dalam acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, pada Kamis (21/09/2023).

"Pak Menteri (ATR/Kepala BPN) juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertifikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi," ujar Raja Juli Antoni dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Gereja Berusia Satu Abad di Kupang, Kini Punya Sertifikat Rumah Ibadah

Kesuksesan penyertifikatan rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, akan tetapi perlu ada kesadaran dan partisipasi dari umat beragama.

Untuk itu, Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertifikatan gereja-gereja yang belum bersertifikat.

"Masalah utamanya bukan hanya komitmen, tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertifikasi mungkin baru sekitar 50%," tandasnya.

Sehingga kini bola bukan hanya di tangan Kementerian ATR/BPN, tapi komitmen GEKARI untuk menyertifikasi rumah ibadah.

"Mumpung masih 156 (gereja), kesadaran memisahkan apa yang menjadi milik pribadi, apa yang milik instansi harus dari sekarang," tutup Wamen ATR/Kepala BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com