Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkunjung ke Tangerang, Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Gereja

Kompas.com - 27/07/2023, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat rumah ibadah untuk Gereja HKBP Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023).

Lewat penyerahan sertifikat rumah ibadah tersebut, Hadi berharap kegiatan ibadah jemaat bisa lebih tenang.

"Diharapkan umat melaksanakan kegiatan ibadah dengan tenang, tidak ada yang mengganggu, dan sudah memiliki kepastian hukum," ucap Hadi.

Pada kesempatan kunjungan kerja tersebut, Hadi turut menyerahkan sertifikat aset kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) di Provinsi Banten, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terdapat 303 sertifikat aset yang diserahkan di Kantor Wali Kota Tangerang yang diwakilkan oleh 12 orang penerima.

303 sertifikat aset tersebut terdiri dari sertifikat aset Pemprov Banten 42 bidang, Pemkab 89 bidang, Pemkot 97 bidang, Barang Milik Negara (BMN) 30 bidang, dan BUMN 45 bidang.

Baca juga: November 2023, Masyarakat Bisa Punya Sertifikat Tanah Elektronik

 Hadi menjelaskan, total bidang tanah di Provinsi Banten mencapai lebih dari 5 juta bidang atau sekitar 5.571.000 bidang tanah.

"3,7 juta itu sudah terdaftar, tinggal 1,3 juta lagi," kata Hadi dalam sambutannya.

Untuk mencapai targat 126 juta bidang tanah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025, Hadi menyebut butuh kolaborasi semua pihak.

"Sekarang tugasnya adalah Pemda gimana caranya membantu untuk menunjukkan di mana aset-aset Pemda berada," pesan Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com