Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Era Jokowi, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak Jadi 15.730 Per Tahun

Kompas.com - 22/07/2023, 12:57 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan PertanahanNasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, sejak tahun 2014-2023 atau saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, jumlah layanan penyertifikatan tanah wakaf meningkat dengan rata-tata hingga 15.730 layanan per tahun.

Hal ini terjadi lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Menurut Raja Juli, sebelumnya, hanya terdapat 2.680 layanan penyertifikatan tanah wakaf setiap tahunnya.

“Jadi ada kenaikan serius,” tegas Raja Juli sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Raja Juli Klaim Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren Naik 100 Persen

Dia menambahkan, penyertifikatan tanah wakaf merupakan perintah Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya, memastikan tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum.

Menurut Raja Juli, wakaf dalam Islam itu merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan.

Dengan penyertifikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut.

“Entah bentuk wakaf, infak, sedekah, tumbuh berkembang dalam sejarah umat islam yang sama-sama kita ketahui. Nah, kewajiban kami sebagai pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan niat awal para wakif, niat awal para dermawan dapat berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Raja Juli tekah menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan digunakan menjadi masjid dan musala, Kamis (20/7/2023).

Salah satu masjid yang mendapatkan sertifikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman.

Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com