Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Era Jokowi, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak Jadi 15.730 Per Tahun

Hal ini terjadi lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Menurut Raja Juli, sebelumnya, hanya terdapat 2.680 layanan penyertifikatan tanah wakaf setiap tahunnya.

“Jadi ada kenaikan serius,” tegas Raja Juli sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (22/7/2023).

Dia menambahkan, penyertifikatan tanah wakaf merupakan perintah Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya, memastikan tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum.

Menurut Raja Juli, wakaf dalam Islam itu merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan.

Dengan penyertifikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli tekah menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan digunakan menjadi masjid dan musala, Kamis (20/7/2023).

Salah satu masjid yang mendapatkan sertifikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman.

Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/22/125742921/di-era-jokowi-sertifikasi-tanah-wakaf-melonjak-jadi-15730-per-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke