Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Masjid Berusia 104 Tahun Kantongi Sertifikat Wakaf

Kompas.com - 22/07/2023, 10:53 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan digunakan menjadi masjid dan musala, pada Kamis (20/7/2023).

Salah satu masjid yang mendapat sertifikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman.

Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Raja Juli mengungkapkan, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dikeluarkan hingga tahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, ada sekitar 2.680 layanan penyertifikatan tanah wakaf per tahunnya.

Sementara itu, mulai 2014 sampai 2023 rata-rata per tahunnya naik menjadi 15.730 layanan.

“Jadi ada kenaikan serius. Ini adalah perintah Pak Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum,” ucap Raja Juli dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Pahami, Ini Bedanya Sertifikat Tanah dan AJB

Menurut Raja Juli, wakaf dalam Islam itu merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan.

Dengan penyertifikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut.

“Entah bentuk wakaf, infak, sedekah, tumbuh berkembang dalam sejarah umat islam yang sama-sama kita ketahui. Nah, kewajiban kami sebagai pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan niat awal para wakif, niat awal para dermawan dapat berkelanjutan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu penerima sertifikat tanah wakaf atas Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun Ahmad Aziz mengutarakan rasa suka citanya sebab masjid yang dibangun pada tahun 1919 dan sudah mengalami beberapa renovasi, hingga akhirnya kini memiliki sertifikat.

“Saya sangat berterima kasih pada hari ini dapat menerima sertifikat tanah wakafnya. Selama ini, belum pernah punya dan saat ini sertifikat sudah ditangan. Saya sangat gembira,” ujarnya.

Di pihak lain, Bakri yang juga menerima sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Baitul Muttaqien pun merasakan kegembiraan yang sama.

“Sebelumnya ini baru disertipikatkan separuh, kemudian hari ini separuh lagi, sehingga sudah sempurna disertifikatkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan sertifikat, yang sudah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan wakaf untuk masjid kami,” ungkapnya.

Usai penyerahan di Kabupaten Magelang, Raja Juli bertolak mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magelang untuk meninjau fasilitas dan layanan yang ada di kantor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com