Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Berusia Satu Abad di Kupang, Kini Punya Sertifikat Rumah Ibadah

Kompas.com - 18/09/2023, 08:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat rumah ibadah kepada Gereja Masehi Injili di Timor yang berlokasi di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tmur (NTT), Jumat (15/9/2023).

Dikutip dari keterangan resmi, Gereja Masehi Injili di Timor ini merupakan salah satu gereja tertua di Kupang atau berusia sekitar 100 tahun atau seabad.

Sertifikat gereja seluas 3.792 meter persegi diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, serta menjadi program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia.

Sebelumnya, Hadi pernah mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia dengan segera dan tanpa diskriminasi.

"Semuanya (konflik tanah) selesai tanpa diskriminasi," ucap Menteri Hadi.

Sementara saat ditemui usai menerima sertifikat, Pendeta Sinta Waang mengungkapkan penyebab gereja tersebut lama tidak memiliki sertifikat.

Baca juga: Setelah 55 Tahun Mendiami Tanahnya, Warga Naimata Baru Terima Sertifikat

Sulitnya pembuatan sertifikat disebabkan dikarenakan permasalahan waris dari pemilik tanah terdahulu.

"Bisa lama karena memang proses juga agak sedikit rumit, karena tentang kepemilikan hak warisnya dan terlalu lama ditunda untuk pengurusan. Setelah orang tuanya meninggal, hak waris masih dalam pembicaraan cukup lama," ungkap Pendeta Sinta Waang.

Selain itu, para pengurus gereja juga masih merasa alas hak atas tanah bukanlah hal yang penting.

"Mungkin juga dulu tidak terlalu merasa penting untuk pengurusan sertifikasi. Namun, ketika sudah banyak kasus gereja mulai melihat memang ini adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi," tandas Pendeta Sinta Waang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com