Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Lintas Batas Negara Nunukan Terima Dua Sertifikat Hak Pakai

Kompas.com - 04/08/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dua Sertifikat Hak Pakai kepada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (3/8/2023).

Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rozali Indra Saputra.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, terbitnya sertifikat tersebut menjadi satu bukti program sertifikasi tanah yang terus digencarkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Bukan hanya menyertifikatkan di kota-kota, namun di perbatasan yang jauh dari ibu kota juga diberikan sertifikat dan diberikan di seluruh wilayah indonesia," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari keterangan resmi.

Menurut Hadi, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.

Baca juga: Siapkan GTRA Summit 2023, Hadi Tjahjanto: Kementerian Terkait Harus Terlibat

"Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen bahwa PLBN juga kita kelola untuk diberikan Sertifikat Hak Atas Tanah," imbuh Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan sejumlah sertifikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. 

Sertifikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertifikat PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, 3 sertifikat PLN wilayah Kalimantan Barat, dan 38 sertifikat PLN wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu, sertifikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertifikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan, 3 sertifikat bagi Pemerintah Kota Samarinda, dan 2 sertifikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam sambutannya, Menteri Hadi memaparkan pihaknya terus bekerja sama dengan Pemda untuk menyertifikatkan aset.

Tapi dalam pelaksanaannya, ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala seperti dalam hal pencarian letak aset, luas bidang tanah, ataupun batas tanahnya.

"Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen aset yang tersebar baik yang di kota maupun kabupaten dan bekerja sama di lapangan untuk mengamankan aset ini," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com