Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.340 Rumah Ibadah di Indonesia Sudah Punya Sertifikat Tanah

Kompas.com - 23/09/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.340 rumah ibadah di Indonesia telah memiliki sertifikat tanah berkat adanya Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Angka ini merupakan hasil sertifikasi rumah ibadah di luar masjid dan musala yang merupakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia.

Gerakan ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

Gerakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Raja Juli Antoni mengatakan, capaian tersebut sekaligus menjadi bukti sertifikasi yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi telah terlaksana dengan baik.

"Pak Menteri juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertifikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi," kata Raja Juli Antoni dalam acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Gereja Berusia Satu Abad di Kupang, Kini Punya Sertifikat Rumah Ibadah

Kesuksesan gerakan sertifikasi rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi dari umat.

Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertifikatan gereja-gereja yang belum bersertifikat.

"Masalah utamanya bukan hanya komitmen tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertifikasi mungkin baru sekitar 50 persen," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com