Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menceritakan pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah di Indonesia.

Hadi bercerita, dirinya selalu bertanya kepada para pemuka agama, baik ustad maupun pendeta, apakah sertifikasi tanah rumah ibadah sudah selesai.

"Ada yang sebagian jawab belum, dan ada sebagian jawab sebagian," tutur Hadi dalam pidatonya sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Maka dari itu, dia meminta kepada para pemuka agama agar segera mengajukan sertifikasi tanah rumah ibadah apabila ada permasalahan.

Baca juga: Sah, Aset Tanah Gereja dan Wakaf Resmi Didaftarkan

"Seluruh anggota BPN di wilayah Indonesia sudah memahami apabila datang ke tempat kantor Kantah, Kanwil, pasti diterima. Karena, apa yang disampaikan ini, ada Sekjen dilanjutkan ke seluruh jajaran bahwa hal ini juga ditambah dengan nota kesepahaman dengan Persis dan juga dengan PGPI," lanjutnya.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan pendaftaran, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun program khusus lainnya untuk memberikan sertifikasi aset milik, baik masjid, pura, gereja, klenteng.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan PGPI dan Persis.

Hadi menambahkan, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu telah menyampaikan pesan dari PGPI dan Persis secara terpisah pada awal tahun 2023 atas kebutuhan penyertifikatan tanah.

“Baik tanah-tanah gereja maupun tanah-tanah wakaf milik Persis, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah terkait aset atau tanah yang diwakafkan,” kata Hadi.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah, dan melakukan penandatanganan MoU seperti saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com