Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Hadi Tjahjanto Serahkan 47 Sertifikat Tanah Desa Pengotan Bali

Kompas.com - 24/05/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan 47 sertifikat tanah secara langsung di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Hal ini diketahui dari postingan Instagram Story (IG Story) Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, Rabu (23/5/2023).

"Jadi Sob, hari ini Bapak Menteri ATR/Kepala BPN @hadi.tjahjanto mengunjungi Desa Pengotan di Kab. Bangli untuk menyerahkan 47 sertipikat kepada masyarakat secara langsung. Terima kasih kepada segenap pihak yang telah bersama mewujudkan hak masyarakat dan umat beragama Indonesia untuk memiliki kekuatan hukum atas tanahnya sendiri," tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Malam Ini, Menteri Hadi ke Bali Teken MoU dengan PHDI

Sebelumnya, Hadi dilaporkan akan datang ke Bali serta menandatangani nota kesepahaman rumah ibadah dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Selasa (23/5/2023) malam.

Informasi ini disampaikan dia sendiri saat memberikan pidato sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Nanti malam, saya juga akan berangkat ke Bali untuk menyerahkan sertifikat rumah ibadah serta melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penyertifikatan rumah ibadah dengan PHDI," jelasnya.

Dia pun menjamin permasalahan tanah wakaf mauun rumah ibadah lainnya selesai sebelum tahun 2024 berakhir.

"Saya sampaikan kepada Pak Wamen, sebelum berakhir tahun 2024, seluruh permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah, baik gereja, masjid, klenteng, pura, semuanya kita selesaikan," tegas Hadi.

Sehingga, yakinlah bahwa permasalahan-permasalahan khusus tanah-tanah tempat ibadah, akan segera kita selesaikan," sambungnya lagi.

Sebab, hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan pada kemudian hari.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan PGPI dan Persis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com