Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Aset Tanah Gereja dan Wakaf Resmi Didaftarkan

Kompas.com - 23/05/2023, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bercerita, Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu telah menyampaikan pesan dari PGPI dan Persis pada awal tahun 2023 atas kebutuhan penyertifikatan tanah.

“Baik tanah-tanah gereja maupun tanah-tanah wakaf milik Persis, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian masalah terkait aset atau tanah yang diwakafkan,” kata Hadi dalam pidatonya pada kesempatan tersebut.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah, dan melakukan penandatanganan MoU seperti saat ini.

Hadi menambahkan, sebelum tahun 2024, seluruh permasalahan tanah wakaf maupun tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, klenteng akan segera diselesaikan.

“Karena bapak/bapak, hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan terhadap aset organisasi keagamaan,” tambahnya.

Baca juga: Sah, Aset Tanah Gereja Katolik KWI Disertifikatkan Kementerian ATR/BPN

Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi aset tanah tempat ibadah umat Katolik atau organisasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Selasa (24/1/2022).

Hadi menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan KWI dinilai sangat penting karena memiliki tiga tugas.

Tiga tugas yang dimaksud Hadi atas KWI adalah pendaftaran pertanahan aset, asistensi terkait permasalahan aset pertanahan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendaftaran aset tanah.

Kementerian ATR/BPN juga memberikan bantuan apabila ada permasalahan-permasalahan terkait dengan tempat ibadah.

Adapun selain PGPI, Persis, dan KWI, Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan nota kesepahaman dengan beberapa organisasi, beberapa di antaranya adalah Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Kemudian, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com