JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat bakal menaikkan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif Tol Cipularang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023.
Sementara untuk penyesuaian tarif Tol Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2023.
Kendati demikian, unggahan tersebut belum menyebutkan besaran penyesuaian tarif tol maupun waktu pemberlakuannya.
Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya baca di sini Sebentar Lagi, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik
Saat mendesain rumah, tentu banyak bagian yang ingin Anda tambahkan untuk membuat hunian yang lengkap serta fungsional. Salah satunya adalah teras rumah.
Namun demikian, hingga saat ini masih banyak orang yang salah kaprah mengenai perbedaan antara teras rumah, beranda dan balkon.
Lantas, apa bedanya ketiga area tersebut?
Penjelasan selengkapnya bisa Anda cek di sini Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Teras Rumah, Beranda dan Balkon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.