Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Baru WNA Beli Rumah di Indonesia, Mulai dari Syarat, Jenis, hingga Harganya

Kompas.com - 15/11/2022, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana membeli hunian di Indonesia patut mengetahui ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Apalagi, terdapat aturan baru yang diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022 lalu.

Yakni Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, pada 1 November 2022 lalu.

Berdasarkan beleid di atas, apa saja isi ketentuan soal kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia? Berikut penjelesannya.

Persyaratan

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki hunian di Indonesia, WNA wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara.

Namun berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.

Baca juga: Simak, Ketentuan Terbaru soal Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia

Jenis Hunian

Hunian bagi orang asing di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Kemudian, terdapat sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Berikut uraiannya:

Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau tanahnya paling luas 2.000 m².

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m² dengan izin Menteri.

Status Kepemilikan Hunian

Mengenai status kepemilikan hunian, orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun. Baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya

Selanjutnya, WNA juga dapat memiliki hunian berupa rumah tapak di atas tanah:

  • Hak Pakai di atas Tanah Negara.
  • Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  • Atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

Sementara untuk rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:

  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Ketentuan Lainnya

Hunian yang telah dibeli atau dimiliki oleh WNA di Indonesia dapat:

  • Diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal orang asing meninggal dunia;
  • Dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan; dan
  • Beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.

Harga Hunian

Baik rumah tapak maupun rumah susun, terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia.

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 5 miliar
  • Banten Rp 5 miliar
  • Jawa Barat Rp 5 miliar
  • Jawa Tengah Rp 3 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  • Jawa Timur Rp 5 miliar
  • Bali Rp 5 miliar
  • NTB Rp 3 miliar
  • Sumatera Utara Rp 2 miliar
  • Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  • Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  • Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Investor Asing Harus Menanamkan Modal di Indonesia

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 3 miliar
  • Banten Rp 2 miliar
  • Jawa Barat Rp 2 miliar
  • Jawa Tengah Rp 2 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  • Jawa Timur Rp 2 miliar
  • Bali Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75 persen dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com