Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ketentuan Terbaru soal Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia

Kompas.com - 14/11/2022, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) bisa membeli atau memiliki hunian di Indonesia.

Bahkan, pemerintah telah mengatur ketentuan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Regulasi terbarunya tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Beleid tersebut diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022, sedangkan untuk petunjuk pelaksanaannya pada 1 November 2022.

Pada beleid itu tertulis bahwa hunian untuk orang asing dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki hunian di Indonesia, WNA wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap ataupun izin tinggal sementara.

Namun, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal.

Baca juga: Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya

Lalu, mengenai status kepemilikan hunian, orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun, baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, orang asing juga dapat memiliki hunian berupa rumah tapak di atas tanah:

  • Hak Pakai di atas Tanah Negara;
  • Hak Pakai di atas Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  • Atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

Sementara itu, untuk rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:

  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  • Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Investor Asing Harus Menanamkan Modal di Indonesia

Kendati begitu, terdapat batasan kategori rumah tinggal atau hunian yang bisa dimiliki WNA.

Untuk rumah tapak, termasuk kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.

Sementara untuk rumah susun, termasuk dalam kategori rumah susun komersial.

Adapun aturan lain terkait kepemilikan hunian bagi WNA yaitu:

  • Diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal orang asing meninggal dunia;
  • Dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan; dan
  • Beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com