JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) bisa membeli atau memiliki hunian di Indonesia.
Bahkan, pemerintah telah mengatur ketentuan kepemilikan hunian bagi orang asing.
Regulasi terbarunya tertera dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Beleid tersebut diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022, sedangkan untuk petunjuk pelaksanaannya pada 1 November 2022.
Pada beleid itu tertulis bahwa hunian untuk orang asing dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.
Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.
Dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki hunian di Indonesia, WNA wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap ataupun izin tinggal sementara.
Namun, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, syarat WNA untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal.
Baca juga: Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya
Lalu, mengenai status kepemilikan hunian, orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun, baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 144 dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, orang asing juga dapat memiliki hunian berupa rumah tapak di atas tanah:
Sementara itu, untuk rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Investor Asing Harus Menanamkan Modal di Indonesia
Kendati begitu, terdapat batasan kategori rumah tinggal atau hunian yang bisa dimiliki WNA.
Untuk rumah tapak, termasuk kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin menteri.
Sementara untuk rumah susun, termasuk dalam kategori rumah susun komersial.
Adapun aturan lain terkait kepemilikan hunian bagi WNA yaitu: