Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya

Kompas.com - 25/05/2022, 18:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini pernikahan Maudy Ayunda dengan Jesse Choi selaku Warga Negara Asing (WNA) menjadi pembicaraan publik.

Terlepas dari kehebohan tersebut, sejatinya pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA bukanlah hal baru.

Namun dalam praktiknya terdapat beberapa hal yang patut dijadikan pelajaran. Khususnya dari segi hukum perkawinan yang juga berkaitan dengan status kepemilikan harta properti.

Baca juga: WNA Bisa Beli Properti di Indonesia, Berikut Aturan, Syarat, Jenis, dan Harganya

Menurut Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks, harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama (harta gono-gini).

"Jika ada perkawinan antara WNI dan WNA, maka itu berarti ada percampuran harta bersama," ujar Eddy Leks kepada Kompas.com, Rabu (25/05/2022).

Misalnya, apabila hendak membeli tanah hak milik setelah perkawinan mereka, maka akan turut dimiliki oleh WNA. Karena terjadi percampuran harta bersama antara WNI dan WNA.

Sedangkan, hukum pertanahan di Indonesia menganut asas nasionalisme tunggal. Asas itu mengatakan bahwa hanya WNI yang berhak mempunyai hak milik atas tanah.

"Hal itu (tanah hak milik WNI turut dimiliki WNA) bertentangan dengan asas nasionalisme tunggal yang dianut UU Pokok Agraria. Oleh karenanya tidak diizinkan (membeli tanah hak milik)," jelasnya.

Untuk itu, pasangan suami istri WNI dan WNA perlu melakukan pemisahan harta bersama. Baik dilakukan sebelum perkawinan (pre-nuptial) atau setelah perkawinan (post-nuptial).

"Pemisahan harta dilakukan dengan perjanjian perkawinan, yang salah satu ketentuannya memisahkan harta bersama tadi," kata Eddy Leks.

Baca juga: 3 Kendala Ini Hambat Pertumbuhan Pasar Properti Indonesia

Dengan pemisahan harta bersama, WNI yang menikah dengan WNA tetap dapat membeli hak milik atas tanah.

Karena dengan adanya pemisahan harta tersebut, WNA tidak ikut memiliki tanah hak milik yang dibeli pasangannya.

"Dengan demikian, pembelian tanah hak milik tersebut tidak melanggar asas nasionalisme tunggal yang dianut oleh UU Pokok Agraria," terangnya.

Di sisi lain apabila pasangan WNI dan WNA bercerai dengan kondisi tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur lainnya, harta properti akan dibagi dua.

"Maka hak atas tanah yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi dua antara WNI dan WNA," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com