JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini pernikahan Maudy Ayunda dengan Jesse Choi selaku Warga Negara Asing (WNA) menjadi pembicaraan publik.
Terlepas dari kehebohan tersebut, sejatinya pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA bukanlah hal baru.
Namun dalam praktiknya terdapat beberapa hal yang patut dijadikan pelajaran. Khususnya dari segi hukum perkawinan yang juga berkaitan dengan status kepemilikan harta properti.
Baca juga: WNA Bisa Beli Properti di Indonesia, Berikut Aturan, Syarat, Jenis, dan Harganya
Menurut Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks, harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama (harta gono-gini).
"Jika ada perkawinan antara WNI dan WNA, maka itu berarti ada percampuran harta bersama," ujar Eddy Leks kepada Kompas.com, Rabu (25/05/2022).
Misalnya, apabila hendak membeli tanah hak milik setelah perkawinan mereka, maka akan turut dimiliki oleh WNA. Karena terjadi percampuran harta bersama antara WNI dan WNA.
Sedangkan, hukum pertanahan di Indonesia menganut asas nasionalisme tunggal. Asas itu mengatakan bahwa hanya WNI yang berhak mempunyai hak milik atas tanah.
"Hal itu (tanah hak milik WNI turut dimiliki WNA) bertentangan dengan asas nasionalisme tunggal yang dianut UU Pokok Agraria. Oleh karenanya tidak diizinkan (membeli tanah hak milik)," jelasnya.
Untuk itu, pasangan suami istri WNI dan WNA perlu melakukan pemisahan harta bersama. Baik dilakukan sebelum perkawinan (pre-nuptial) atau setelah perkawinan (post-nuptial).
"Pemisahan harta dilakukan dengan perjanjian perkawinan, yang salah satu ketentuannya memisahkan harta bersama tadi," kata Eddy Leks.
Baca juga: 3 Kendala Ini Hambat Pertumbuhan Pasar Properti Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.