Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berencana Nikahi WNA? Pahami Dulu Soal Harta Gono-gini Propertinya

Terlepas dari kehebohan tersebut, sejatinya pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA bukanlah hal baru.

Namun dalam praktiknya terdapat beberapa hal yang patut dijadikan pelajaran. Khususnya dari segi hukum perkawinan yang juga berkaitan dengan status kepemilikan harta properti.

Menurut Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks, harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama (harta gono-gini).

"Jika ada perkawinan antara WNI dan WNA, maka itu berarti ada percampuran harta bersama," ujar Eddy Leks kepada Kompas.com, Rabu (25/05/2022).

Misalnya, apabila hendak membeli tanah hak milik setelah perkawinan mereka, maka akan turut dimiliki oleh WNA. Karena terjadi percampuran harta bersama antara WNI dan WNA.

Sedangkan, hukum pertanahan di Indonesia menganut asas nasionalisme tunggal. Asas itu mengatakan bahwa hanya WNI yang berhak mempunyai hak milik atas tanah.

"Hal itu (tanah hak milik WNI turut dimiliki WNA) bertentangan dengan asas nasionalisme tunggal yang dianut UU Pokok Agraria. Oleh karenanya tidak diizinkan (membeli tanah hak milik)," jelasnya.

Untuk itu, pasangan suami istri WNI dan WNA perlu melakukan pemisahan harta bersama. Baik dilakukan sebelum perkawinan (pre-nuptial) atau setelah perkawinan (post-nuptial).

"Pemisahan harta dilakukan dengan perjanjian perkawinan, yang salah satu ketentuannya memisahkan harta bersama tadi," kata Eddy Leks.

Dengan pemisahan harta bersama, WNI yang menikah dengan WNA tetap dapat membeli hak milik atas tanah.

Karena dengan adanya pemisahan harta tersebut, WNA tidak ikut memiliki tanah hak milik yang dibeli pasangannya.

"Dengan demikian, pembelian tanah hak milik tersebut tidak melanggar asas nasionalisme tunggal yang dianut oleh UU Pokok Agraria," terangnya.

Di sisi lain apabila pasangan WNI dan WNA bercerai dengan kondisi tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur lainnya, harta properti akan dibagi dua.

"Maka hak atas tanah yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi dua antara WNI dan WNA," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/25/181216721/berencana-nikahi-wna-pahami-dulu-soal-harta-gono-gini-propertinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke