Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Kompas.com - 20/05/2024, 06:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI yang menyetujui dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR.

Seluruh fraksi bahkan menyatakan dukungan untuk membahas revisi UU ini ke tingkat selanjutnya.

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengapresiasi kesepakatan seluruh fraksi di DPR-RI untuk melanjutkan revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Perubahan itu diharapkan mengakomodasi dan membuka peluang adanya (pembentukan) Kementerian Perumahan dan Perkotaan seperti yang selama ini sudah kita perjuangkan” kata  Joko, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Seperti diketahui, Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui perubahan sejumlah pasal termasuk mengenai batasan jumlah kementerian, Kamis (16/5).

Revisi terhadap UU Kementerian Negara ini diharapkan memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet kerjanya.

Dengan adanya kementerian yang fokus mengurusi persoalan perumahan dan perkotaan sejalan (inline) dengan nilai-nilai kepemimpinan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Dia memandang pembangunan sektor perumahan secara masif melalui program tiga juta rumah nantinya akan membawa banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Bahan Terbaik untuk Pegangan Tangga di Rumah Anda

Sektor perumahan dan properti ini, sebut Joko, diyakini mampu menjadi big giant (raksasa besar) untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan perhitungan REI, untuk pembangunan 1 juta rumah per tahun saja dibutuhkan investasi sekitar Rp326 triliun dan membuka lapangan pekerjaan untuk 32 juta orang.

Di mana pendapatan pekerja dari 32 juta orang itu mencapai sekitar Rp 114 triliun atau rata-rata Rp 4,3 juta per bulan.

Kontribusi tersebut tentu lebih besar lagi jika pembangunan perumahan mencapai 3 juta unit per tahun.

Baca juga: Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Artinya selain properti ini membuka lapangan kerja, juga terjadi distribusi pendapatan kepada masyarakat, karena industri ini bersifat padat karya.

"Dengan semakin banyak orang bekerja maka ada distribusi pendapatan yang lebis luas dan kesejahteraan mereka akan meningkat,” jelas Joko.

Selain itu, REI menilai antusiasme masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang cukup besar untuk mendapatkan rumah merupakan bagian dari konsep negara kesejahteraan.

REI sedang melakukan riset dengan melibatkan lembaga riset dan perguruan tinggi untuk mengetahui pasti seberapa besar kontribusi sebenarnya sektor properti dan perumahan secara akurat terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini sektor properti disebutkan memberi kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 14 persen, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 9 persen, terhadap pendapatan asli daerah (PAD) antara 35-55 persen dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 14 juta-17 juta orang.

Sektor ini juga berperan dalam menurunkan kemiskinan sebesar 8 persen, serta menekan gangguan pertumbuhan pada anak (stunting).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com