JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru tentang batasan harga rumah yang dibeli WNA di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing
Beleid tersebut diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022.
Di dalamnya tertulis bahwa mepemilikan hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah baru ataupun rumah lama.
Hunian untuk orang asing dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.
Akan tetapi, terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia. Berikut selengkapnya.
Baca juga: Simak, Ketentuan Terbaru Soal Kepemilikan Hunian Bagi WNA di Indonesia
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
Baca juga: Masih Belum Naik, Segini Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan
Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:
Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.