Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tarif Tol Cipali Naik Lagi, Perlukah PP 15 Tahun 2005 Dievaluasi?

Kompas.com - 01/04/2022, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJUMLAH pengguna Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) kaget dan mengeluh. Mereka baru mengetahui kenaikan tarif jalan tol tersebut dan saldonya berkurang setelah tiba di kota tujuan.

Kendati kenaikan tarif hanya 2-3 persen, namun apabila sosialisasinya kurang tentu akan membuat pengguna tol mengeluh.

PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Tol Cipali memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.

Jadi, jangan heran bila tarif tol dikatakan sering naik karena memang penyesuaiannya diizinkan setiap dua tahun dan dilegitimasi regulasi.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Regulasi ini mengatur tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Menurut informasi, penyesuaian tarif kali ini berdasarkan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak.

Terlihat bahwa diterbitkannya Undang-undanh (UU) Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 sepertinya memang untuk menarik investasi jalan tol oleh pihak ke-3 dengan konsep public private partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Untuk menarik investor jalan tol, maka penyesuaian tarif boleh dilakukan dua tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan.

Bila kita sering melintasi Tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan bila berkendara dalam kecepatan tinggi. Sesuai laporan KNKT 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Tol Cipali.

Penyesuaian tarif jalan tol diharapkan memperhatikan persyaratan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.

Tambahan pelayanan di Tol Cipali saat ini adalah pembangunan tol akses BIJB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan.

Sekadar contoh khusus fasilitas, saat ini operator Tol Cipali memiliki armada layanan keselamatan yang terdiri dari 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue 2 unit, Ambulance 5 unit dan PJR 6 unit.

Untuk monitoring lalu lintas dan kecepatan kendaraan pengguna jalan tersedia 166 unit CCTV dan 1.200 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang ruas.

Tersedia juga 2 unit VMS, dan 5 videotrone yang terpasang di ruas jalan, 2 unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya Over Load Over Dimension (ODOL).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com