Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tarif Tol Cipali Naik Lagi, Perlukah PP 15 Tahun 2005 Dievaluasi?

Kompas.com - 01/04/2022, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kemudian 1 unit alat timbang integrasi yang dilengkapi untuk mendeteksi berat, beban dan nopol kendaraan yang berada di gerbang tol (GT) Palimanan.

Diharapkan secara rutin dilakukan penindakan dengan speed gun dan pemantauan kendaraan bermuatan lebih (ODOL).

Hal ini merupakan salah satu cara untuk jaminan keselamatan dan keamanan jalan tol dari kerusakan.

Dengan adanya fasilitas-fasiltas jalan tol di atas, konsekuensinya akan menjadi tambahan biaya operasi yang akan berdampak kepada penyesuaian tarif tol.

Hukumnya, semakin banyak fasilitas tambahan yang tidak seimbang dengan okupansi, akan berdampak pada kenaikan tarif tol.

Kemungkinan pada bulan atau tahun mendatang bakal ada penyesuaian tarif jalan tol lagi sesuai inflasi dua tahunan.

Maka kiranya perlu evaluasi untuk revisi terhadap PP 15 Tahun 2005 bahwa penyesuaian tarif tidak sebatas berdasar atas inflasi semata namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan, termasuk pelayanan jalan tol.

Apakah kiranya kelayakan tarif seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol.

Audit jalan tol

Untuk mengingatkan saja bahwa dalam penjelasan Pasal 3 huruf d UU 38 Tahun 2004 disebutkan, yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Hal ini meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.

Bila ketentuan ini terpenuhi tentunya layak penyesuaian tarif tol dilakukan. Sebelum itu, alangkah baiknya terlebih dahulu dilakukan audit keselamatan sesuai SPM jalan tol.

Hasil audit dipublikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi keputusan penyesuaian tarif tol.

Panjang jalan tol di Indonesia pada tahun 2004, atau saat UU 38 Tahun 2004 diundangkan adalah 918 kilometer, kini telah mencapai 2.489,2 kilometer.

Artinya, ada lonjakan panjang tol sebesar 150 persen. Sementara pemerintahan menargetkan pada kurun 2019-2024, panjang jalan tol mencapai 5.400 kilometer.

Adanya perubahan drastis panjang tol tersebut, membuat terbangunnya jaringan jalan baru sesuai panjang tol, dan terbentuknya demand serta perubahan ekonomi baru, tidak ada salahnya UU 38 Tahun 2004 dan PP 15 Tahun 2005 dievaluasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com