Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Cipali Naik Lagi, Perlukah PP 15 Tahun 2005 Dievaluasi?

Kendati kenaikan tarif hanya 2-3 persen, namun apabila sosialisasinya kurang tentu akan membuat pengguna tol mengeluh.

PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Tol Cipali memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.

Jadi, jangan heran bila tarif tol dikatakan sering naik karena memang penyesuaiannya diizinkan setiap dua tahun dan dilegitimasi regulasi.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Regulasi ini mengatur tentang evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Menurut informasi, penyesuaian tarif kali ini berdasarkan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak.

Terlihat bahwa diterbitkannya Undang-undanh (UU) Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 sepertinya memang untuk menarik investasi jalan tol oleh pihak ke-3 dengan konsep public private partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Untuk menarik investor jalan tol, maka penyesuaian tarif boleh dilakukan dua tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan.

Bila kita sering melintasi Tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan bila berkendara dalam kecepatan tinggi. Sesuai laporan KNKT 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Tol Cipali.

Penyesuaian tarif jalan tol diharapkan memperhatikan persyaratan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.

Tambahan pelayanan di Tol Cipali saat ini adalah pembangunan tol akses BIJB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan.

Sekadar contoh khusus fasilitas, saat ini operator Tol Cipali memiliki armada layanan keselamatan yang terdiri dari 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue 2 unit, Ambulance 5 unit dan PJR 6 unit.

Untuk monitoring lalu lintas dan kecepatan kendaraan pengguna jalan tersedia 166 unit CCTV dan 1.200 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang ruas.

Tersedia juga 2 unit VMS, dan 5 videotrone yang terpasang di ruas jalan, 2 unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya Over Load Over Dimension (ODOL).

Kemudian 1 unit alat timbang integrasi yang dilengkapi untuk mendeteksi berat, beban dan nopol kendaraan yang berada di gerbang tol (GT) Palimanan.

Diharapkan secara rutin dilakukan penindakan dengan speed gun dan pemantauan kendaraan bermuatan lebih (ODOL).

Hal ini merupakan salah satu cara untuk jaminan keselamatan dan keamanan jalan tol dari kerusakan.

Dengan adanya fasilitas-fasiltas jalan tol di atas, konsekuensinya akan menjadi tambahan biaya operasi yang akan berdampak kepada penyesuaian tarif tol.

Hukumnya, semakin banyak fasilitas tambahan yang tidak seimbang dengan okupansi, akan berdampak pada kenaikan tarif tol.

Kemungkinan pada bulan atau tahun mendatang bakal ada penyesuaian tarif jalan tol lagi sesuai inflasi dua tahunan.

Maka kiranya perlu evaluasi untuk revisi terhadap PP 15 Tahun 2005 bahwa penyesuaian tarif tidak sebatas berdasar atas inflasi semata namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan, termasuk pelayanan jalan tol.

Apakah kiranya kelayakan tarif seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol.

Audit jalan tol

Untuk mengingatkan saja bahwa dalam penjelasan Pasal 3 huruf d UU 38 Tahun 2004 disebutkan, yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Hal ini meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.

Bila ketentuan ini terpenuhi tentunya layak penyesuaian tarif tol dilakukan. Sebelum itu, alangkah baiknya terlebih dahulu dilakukan audit keselamatan sesuai SPM jalan tol.

Hasil audit dipublikasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum terjadi keputusan penyesuaian tarif tol.

Panjang jalan tol di Indonesia pada tahun 2004, atau saat UU 38 Tahun 2004 diundangkan adalah 918 kilometer, kini telah mencapai 2.489,2 kilometer.

Artinya, ada lonjakan panjang tol sebesar 150 persen. Sementara pemerintahan menargetkan pada kurun 2019-2024, panjang jalan tol mencapai 5.400 kilometer.

Adanya perubahan drastis panjang tol tersebut, membuat terbangunnya jaringan jalan baru sesuai panjang tol, dan terbentuknya demand serta perubahan ekonomi baru, tidak ada salahnya UU 38 Tahun 2004 dan PP 15 Tahun 2005 dievaluasi.

Bila tarif tol selalu rutin disesuaikan setiap dua tahun, maka Service Level Agreement (SLA) semacam SPM harus diaudit ketat.

SLA termasuk dalam mendapatkan asuransi pada pelayanan dalam jaringan sesuai struktur tarif jalan tol.

Apabila ada evaluasi regulasi jalan tol sebaiknya kebijakan sebatas cost recovery, harus diuraikan cost breakdown structure, besaran asuransi pengguna, dan jika ada kendaraan mogok, ada kecelakaan akibat kerusakan fasilitas tol, dan evakuasi kendaraan di lajur penyelamat, seluruhnya ditanggung asuransi

Di samping itu, jalan tol harus selalu memenuhi semua persyaratan kelaikan jalan, maksimum standing water atau genangan tingginya 5 mm, rest area diperbanyak sebagai stimulan pengemudi istirahat, serta rest area dapat berfungsi sebagai sub terminal untuk integrasi angkutan umum.

Ada beberapa perlindungan untuk mendapatkan asuransi di jalan tol. Operator dapat terbuka dalam komunikasi publik.

Publik dapat meminta balance statement untuk nilai yang sudah dibayarkan sebagai jaminan asuransi dan biaya yang telah dikeluarkan asuransi minimal selama 5 tahun terakhir atau 10 tahun terakhir.

Asuransi jalan tol sebaiknya ditender ulang secara terbuka, agar masyarakat menerima manfaat dan memahami secara maksimal. Dalam hal ini, terlihat kurang fair dalam konteks SLA dan manfaat asuransi.

Khusus kendaraan-kendaran pengangkut sembako seharusnya mendapat insentif dari pemerintah, entah masuk di jalan tol gratis atau yang mendapat keringanan biaya masuk jalan tol.

Dengan adanya keringanan bayar tarif tol bagi kendaraan pengangkut sembako tentunya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Untuk kontrol publik terhadap jalan tol dipandang perlu dibentuk toll road watch yang tentunya akan lebih serius dalam hal pengawasan terhadap kualitas jalan tol, keselamatan dan SLA.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/01/160000321/tarif-tol-cipali-naik-lagi-perlukah-pp-15-tahun-2005-dievaluasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke