Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Tarif Tol Cipali Naik Lagi, Perlukah PP 15 Tahun 2005 Dievaluasi?

Kompas.com - 01/04/2022, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bila tarif tol selalu rutin disesuaikan setiap dua tahun, maka Service Level Agreement (SLA) semacam SPM harus diaudit ketat.

SLA termasuk dalam mendapatkan asuransi pada pelayanan dalam jaringan sesuai struktur tarif jalan tol.

Apabila ada evaluasi regulasi jalan tol sebaiknya kebijakan sebatas cost recovery, harus diuraikan cost breakdown structure, besaran asuransi pengguna, dan jika ada kendaraan mogok, ada kecelakaan akibat kerusakan fasilitas tol, dan evakuasi kendaraan di lajur penyelamat, seluruhnya ditanggung asuransi

Di samping itu, jalan tol harus selalu memenuhi semua persyaratan kelaikan jalan, maksimum standing water atau genangan tingginya 5 mm, rest area diperbanyak sebagai stimulan pengemudi istirahat, serta rest area dapat berfungsi sebagai sub terminal untuk integrasi angkutan umum.

Ada beberapa perlindungan untuk mendapatkan asuransi di jalan tol. Operator dapat terbuka dalam komunikasi publik.

Publik dapat meminta balance statement untuk nilai yang sudah dibayarkan sebagai jaminan asuransi dan biaya yang telah dikeluarkan asuransi minimal selama 5 tahun terakhir atau 10 tahun terakhir.

Asuransi jalan tol sebaiknya ditender ulang secara terbuka, agar masyarakat menerima manfaat dan memahami secara maksimal. Dalam hal ini, terlihat kurang fair dalam konteks SLA dan manfaat asuransi.

Khusus kendaraan-kendaran pengangkut sembako seharusnya mendapat insentif dari pemerintah, entah masuk di jalan tol gratis atau yang mendapat keringanan biaya masuk jalan tol.

Dengan adanya keringanan bayar tarif tol bagi kendaraan pengangkut sembako tentunya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Untuk kontrol publik terhadap jalan tol dipandang perlu dibentuk toll road watch yang tentunya akan lebih serius dalam hal pengawasan terhadap kualitas jalan tol, keselamatan dan SLA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com