Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Skema Pemanfaatan Aset Pemerintah? Berikut Ulasannya

Kompas.com - 18/03/2022, 21:14 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Namun untuk KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur, jangka waktunya paling lama 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Sementara permohonan perpanjangan jangka waktu juga harus sudah dilakukan paling lambat 2 bulan sebelum masanya berakhir.

Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG)

Bentuk pemanfaatan BMN ini berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana dan fasilitasnya.

Kemudian didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Apabila telah berakhir diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana serta fasilitasnya.

Sementara untuk BSG merupakan pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana serta fasilitasnya.

Tapi, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Adapun jangka waktu pelaksanaan BGS atau BSG paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani.

Selain itu, hanya berlaku satu kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.

Baca juga: IKN Pindah, Ini yang Bakal Terjadi pada Aset Negara di Jakarta

Pemerintah nantinya akan mendapat kontribusi tahunan dan hasil BGS atau BSG dari mitra.

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

Skema pemanfaatan BMN ini dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu KSPI paling lama 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Namun perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila terjadi government force majeure, seperti dampak kebijakan pemerintah yang disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.

Pengajuan permohonannya pun paling lama 6 bulan setelah government force majeure nyata-nyata terjadi.

Dari mekanisme ini pemerintah akan mendapatkan barang hasil KSPI dan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).

Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI)

KETUPI ialah pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN untuk mendapatkan pendanaan sebagai pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Jangka waktu KETUPI paling lama 50 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

Nantinya pemerintah akan mendapat hasil KETUPI yang berupa pembayaran dana di muka (upfront payment) dan aset.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com