JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Secara umum, hal itu biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Namun, di dalamnya terdapat beberapa program dengan klasifikasi persyaratan yang berbeda.
Sejumlah program yang dimaksud seperti, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga: Apa Bedanya KPR FLPP dan BP2BT? Cari Tahu di Sini
Melansir informasi dari laman resmi Dirjen Pembiayaan Infrastruktur (PI) Kementerian PUPR pada 16 Februari 2022 lalu, program bantuan pembiayaan perumahan termasuk dalam fokus program kerja Dirjen PI pada 2022.
Program tersebut meliputi, FLPP dengan target sebanyak 200.000 unit, SBUM 200.000 unit, hingga BP2BT 22.586 unit.
Sementara itu, mengutip dari pemberitaan Kompas.com pada 6 Januari 2022, BP Tapera menargetkan penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi pada 2022.
Terdiri dari FLPP sebanyak 200.000 unit senilai Rp 23 triliun, dan 109.000 unit melalui Program Tapera.
Lantas, MBR seperti apa yang bisa memanfaatkan sejumlah program KPR tersebut?
Melansir dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada Kamis (17/03/2022), terdapat pembagian segmentasi masyarakat pada program bantuan pembiayaan perumahan.
Segmentasi tersebut mengacu pada penghasilan MBR. Artinya, setiap program memiliki kelompok sasaran tersendiri untuk dapat memanfaatkannya.
Baca juga: Ingin Menabung Buat Beli Rumah? Coba Daftar dan Ajukan KPR Tapera
Pembagian yang dimaksud merujuk dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor: PW.01.03.Dp/07. Berikut daftarnya: