Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya KPR FLPP dan BP2BT? Cari Tahu di Sini

Kompas.com - 17/03/2022, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mendapatkan rumah terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Ada beberapa KPR subsidi yang ditawarkan mulai dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Namun, sebelum mengetahui apa itu KPR FLPP maupun BP2BT, ketahui terlebih dahulu definisi dari KPR itu sendiri.

Baca juga: Dekat IKN Nusantara, Intip Pilihan Rumah Murah Rp 164 Jutaan

KPR didefisinisikan sebagai kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR.

Kemudian, Pasal 1 ayat 2, KPR bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan pemilikan rumah dari Pemerintah, khususnya bagi MBR.

Lantas, bagaimana dengan KPR FLPP dan BP2BT?

FLPP

Ini merupakan jenis KPR subsidi yang cukup populer di kalangan masyarakat dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung KPR sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh rumah umum tapak dan satuan rumah susun (sarusun) umum melalui KPR Sejahtera.

Dana FLPP ini kemudian disalurkan kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui bank pelaksana. 

Penyalurannya dilakukan menggunakan pola risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh bank pelaksana (executing).

Baca juga: Berapa Batasan Saldo Tabungan untuk Dapat Subsidi Dana KPR BP2BT?

Manfaat yang diberikan FLPP adalah suku bunga paling tinggi berkisar 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) dengan masa subsidi beserta dan jangka waktu KPR paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, nilai angsuran terjangkau, bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), beserta down payment (DP) atau uang muka ringan.

Soal uang muka, masyarakat juga bisa mengajukan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bersamaan dengan KPR FLPP. Sehingga, nantinya masyarakat juga akan memperoleh SBUM sebanyak Rp 4 juta.

Besaran ini sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com