Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menabung Buat Beli Rumah? Coba Daftar dan Ajukan KPR Tapera

Kompas.com - 31/01/2022, 14:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada berbagai cara dan pilihan yang bisa dipakai masyarakat untuk membeli rumah subsidi.

Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada 6 Januari 2022, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pada 2022 menargetkan penyaluran sebanyak 309.000 unit rumah subsidi.

Baca juga: Suku Bunga KPR Bank OCBC NISP Tak Berubah, Tetap 8,25 Persen

Terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 200.000 unit senilai Rp 23 triliun serta 109.000 unit melalui Program Tapera.

Namun, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai Peserta Tapera agar dapat memanfaatkan Program Tapera.

Cara Daftar Peserta Tapera

Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.

Baik itu pekerja pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang berpenghasilan di atas maupun di bawah upah minimum setempat.

Khususnya termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.

Sebagaimana dalam pemberitaan Kompas.com pada 8 Januari 2022, pada tahun ini kepesertaan Tapera tidak hanya diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.

Kepesertaan bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri atau pekerja di sektor informal.

Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, Anda harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja ingin mendaftar sebagai peserta Tapera dapat mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id.

"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya (pemberi kerja) mendaftarkan ke Tapera. Tapi, kalau pekerja mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri," ujarnya.

Melansir dari laman resmi BP Tapera, dalam melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.

Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com