Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Aset Cegah Pulau-pulau Kecil Terluar Dicaplok Negara Lain

Kompas.com - 29/01/2022, 13:33 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan legalisasi aset 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar, artinya akan ada pemanfaatan serta pengelolaan pada pagar-pagar NKRI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD yang juga selaku Ketua Tim Koordinator Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengatakan, bukti kedaulatan dan kepemilikan negara terhadap satu wilayah atau pulau terluar itu harus ada pemanfaatan oleh negara.

"Kalau tidak dimanfaatkan, sebuah pulau bisa diklaim negara lain," kata Mahfud dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Sabtu (29/1/2022). 

Baca juga: Viral Jual Beli Rumah untuk WNA di Pulau Karimunjawa, Seperti Apa?

Namun begitu, dalam melegalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar perlu ada penyeragaman administrasi pada tiga kementerian teknis terkait.

Ketiganya yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih mendalam terhadap tiga kementerian teknis tersebut dengan mengedepankan kedaulatan negara.

"Kedaulatan kita nomor satukan, jangan urusan teknis mengganggu penegasan kedaulatan terhadap satu bidang tanah," tegasnya. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjelaskan, dari 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan, terdapat 25 pulau yang merupakan kawasan hutan dan tiga pulau terkendala legalisasi asetnya karena penguasaan masyarakat hukum adat.

Dia berharap sebelum Maret sudah selesai karena ada butuh pelepasan dari masyarakat adat di Maluku, Papua, dan Papau Barat.

"Saat ini tim sedang bicara dengan masyarakat adat untuk meyakinkan mereka ada pelepasan, kita kasih hak kepada masyarakat adat juga," kata dia. 

Menurut Surya, legalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar juga menjadi dasar klaim suatu negara jika suatu saat terjadi sengketa perbatasan.

Dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, tidak cukup ditetapkan ke dalam kawasan hutan, tetapi harus ada bukti effective occupation.

"Ini menjadi penting karena memang kalau tanpa legalitas itu hanya memiliki fungsi hutan, KKP tidak bisa masuk, pemberdayaan atau membuat dia lebih bisa dipakai seperti itu. Barangkali di situlah kami berharap Pak Menko bisa membantu," lanjutnya.

Surya menyebutkan, percepatan legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar juga dapat dikonsolidasikan melalui pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com