Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Memanfaatkan Aset Pemerintah? Perhatikan Tata Caranya

Kompas.com - 18/03/2022, 17:14 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang tertarik memanfaatkan aset pemerintah atau barang milik negara (BMN) patut memperhatikan beberapa hal.

Pada dasarnya BMN memang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Karena hal ini akan menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melansir dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keungan (Kemenkeu) pada Jumat (18/03/2022), jumlah aset pemerintah tertera dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 (Audited).

Baca juga: IKN Pindah, Ini yang Bakal Terjadi pada Aset Negara di Jakarta

Jumlah aset per 31 Desember 2020 sebesar Rp 11.098 triliun. Salah satu diantaranya BMN berupa aset tetap sebesar Rp 5.976 triliun.

Sementara, nilai PNBP yang berasal dari pemanfaat BMN pada tahun 2021 sebesar Rp 366 miliar.

Beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan seperti Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, dan Gedung Manggala Wanabakti.

Lalu hotel atau penginapan seperti Hotel Ambhara dan Hotel Aston Kartika Kyai Tapa; Ruang milik jalan tol seperti sewa infrastruktur ruang milik jalan Tol Jakarta-Bandung oleh KCIC.

Kemudian Lapangan golf seperti Halim II-Suvarna Land dan Halim III-Royal Jakarta Golf Club.

Selanjutnya pelabuhan seperti, Pelabuhan di Kawasan Danau Toba dan Pelabuhan di Labuan Bajo; Bandara Ahmad Yani Semarang; dan seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.

Pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN atau BUMD, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya.

Mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Objek pemanfaatan BMN umumnya berupa tanah dan bangunan. Namun dalam pemanfataannya harus memperhatikan sejumlah hal.

Meliputi, pemanfaatan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang (Kementerian/Lembaga), tidak mengubah status kepemilikan BMN.

Serta, dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan pemanfaatan BMN dari pengelola barang yakni Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca juga: Tarif Hotel di Mandalika Meroket, Pakar: Aji Mumpung yang Tidak Baik

Di sisi lain, beberapa prinsip pemanfaatan BMN yang perlu diketahui oleh mitra antara lain, BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan, pemeliharaan dan pengamanan BMN menjadi tanggung jawab mitra.

Dan, penerimaan negara atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke Kas Negara, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Calon mitra yang tertarik dapat mengajukan permohonan pemanfaatan kepada pengguna barang, dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait.

Permohonan disertai berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pengguna barang dan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com