Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 20:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mempercepat kepindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Langkah yang telah diambil adalah dengan menyiapkan berbagai rancangan pembangunan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.

Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045.

Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.

Adapun kepindahan IKN ke Kalimantan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab pindahnya IKN.

Baca juga: Green Building IKN Dicapai Lewat Penghematan Energi

Penyebabnya karena sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 59 persen.

Hal ini didukung oleh krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, terutama di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Belum lagi aspek lingkungan yang menyebutkan bahwa muka air tanah Jakarta turun sekitar 7,5-10 sentimeter per tahun.

Bahkan diperkirakan akan terjadi kenaikan muka air laut sekitar 25-50 sentimeter pada tahun 2050 di Jakarta.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan bahwa kepindahan IKN tentu harus diiringi dengan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman penurunan muka tanah.

Baca juga: Selain BSD City, Alam Sutera Juga Jadi Rujukan Hunian di IKN, Begini Konsepnya

“Jadi dengan mulai berkurangnya beban Jakarta dengan pemindahan ibu kota, tentu harus dilakukan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman tersebut, khususnya oleh gubernur-gubernur Jakarta ke depan,” jelas Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Banyak langkah yang bisa diambil terkait hal ini, misalnya dengan memperbanyak area hijau di Jakarta setelah IKN berangsur-angsur dipindahkan.

Menurutnya, banyak lahan dan gedung bekas kantor pemerintahan pusat yang bisa dikonversi untuk area hijau.

Tidak hanya itu, perlu juga melakukan langkah pengurangan polusi dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan non-bbm hingga konsep giant sea wall di sepanjang muka pantai Jakarta.

“Proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa adalah proyek pengembangan di utara Jakarta untuk menanggulangi potensi peninggian muka air laut akibat pemanasan global,” jelas Bambang.

Baca juga: Harga Tanah di IKN Diisukan Meroket, Akankah Semahal Jakarta?

Sementara diberitakan Kompas.com, proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau sering disebut Giant Sea Wall masih belum menemui kejelasan dan perlu pengkajian ulang.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedana mengatakan, banyak studi yang saat ini justru mempertanyakan kembali kemanfaatan Giant Sea Wall.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com