Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Kendala Pendaftaran Tanah di Sumatera Barat

Kompas.com - 16/11/2021, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Saiful mengungkapkan, ada tiga kendala dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.

Ketiganya adalah sulit mendapatkan tanda tangan masyarakat adat karena tingginya budaya merantau.

Lalu, timbul kekhawatiran jika tanah yang telah disertifikatkan akan lebih mudah diperjualbelikan atau digadaikan serta para pemangku adat masih tidak mau mengikuti kegiatan PTSL.

"Oleh karena itu, perlu adanya bagi kita untuk melakukan pendekatan yang lebih intensif kepada para ninik mamak atau pemangku adat untuk menjelaskan apa itu program PTSL dan segala manfaatnya,” kata Saiful dalam laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/11/2021).

Saat ini, pencatatan atau pendaftaran bidang tanah menjadi solusi dalam meminimalisasi sengketa maupun konflik tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Pencatatan, Cara Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah Ulayat di Sumbar

Lalu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pencatatan itu, tanah tidak akan diperjualbelikan sehingga tidak ada orang lain yang menguasai agar tidak akan menimbulkan konflik.

"Sekarang, ada kiat yang dibuat oleh BPN, cukup dicatatkan saja, tidak dalam bentuk sertifikat sehingga ada kepastian hukum mengenai luas tanah dan di mana tempatnya," ujar Guspardi.

Guspardi juga mengapresiasi terobosan mengenai pencatatan tanah ulayat sebagai ikhtiar dalam mencegah sengketa pertanahan di wilayah tersebut.

Dia berharap, terobosan ini dapat disosialisasikan kepada para ninik mamak pemangku adat yang ada sehingga tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau seandainya masyarakat keberatan melakukan sertifikasi di tanah ulayat itu, maka bisa dalam bentuk pendaftaran. Tanah ulayat yang kita miliki itu tidak atas nama seseorang, tapi mewakili komunal yang ada di dalamnya," tambah Guspardi.

Selain mendapatkan kepastian hukum, pencatatan bidang tanah juga dilakukan agar tidak menimbulkan konflik dalam dan luar suku di Sumatera Barat.

Dengan begitu, keturunan suku adat di Sumatera Barat dapat mengetahui letak dari tanah yang dimiliki masing-masing suku mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com