Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah?

Kompas.com - 11/11/2021, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cek keaslian sertifikat tanah, penting untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah.

Mengingat mafia tanah masih merajalela. Memungkinkan adanya masyarakat yang tertipu sehingga mendapat sertifikat tanah palsu.

Tentu hal ini akan merugikan pihak yang bersangkutan. Oleh sebab itu, ketelitian menjadi penting dalam kepemilikan sertifikat tanah.

Adapun salah satu cara yang pasti untuk memeriksa keaslian sertifikat ialah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Baca juga: Berapa Lama Tanah Bisa Disebut Obyek Tanah Telantar?

Melansir dari laman indonesia.go.id, pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN akan mengacu pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Dalam proses ini akan ada dua hal yang terjadi. Jika menurut BPN aman, sertifikat Anda akan dicap. Namun apabila dinilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris yang bertujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Proses plotting nantinya akan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Kemudian, hasilnya akan menunjukkan tentang adanya lahan kepemilikan di lokasi sesuai keterangan di sertifikat.

Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah valid.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid. Sehingga Anda perlu menindaklanjuti hal ini.

Begitulah gambaran alur proses pengecekan sertifikat tanah di BPN. Lantas, apa persyaratan, lama waktu penyelesaian, dan biaya untuk mengeceknya?

Berikut informasinya sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN,

Persyaratan Cek Keaslian Sertifikat Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat hak atas tanah/Sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS)
  • Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Waktu dan Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya satu hari. Sehingga Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Sementara untuk biaya pelayanan pengecekannya yakni Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com