Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?

Kompas.com - Diperbarui 20/10/2022, 22:47 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah hibah lazim terjadi di Indonesia. Umumnya pemberian aset yang dilakukan secara sukarela ini merupakan bentuk kepedulian seseorang.

Lalu apa yang dimaksud dengan tanah hibah?

Menurut Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks, tidak ada definisi khusus soal tanah hibah.

"Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah, seperti jual-beli, hibah, tukar menukar, warisan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya.

Baik itu ke orang lain, saudara, maupun lembaga berbadan hukum. Namun, pada Pasal 1678 hibah antara suami istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung.

KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah.

Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak.

Sementara tanah beserta bangunan di atasnya termasuk dalam barang tak bergerak.

Lantas bagaimana status hukum tanah hibah yang diterima? Sejatinya akan tetap sah dengan catatan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya yang krusial yakni pada Pasal 1682 bahwa dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang minut atau naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian, maka tidak sah.

Selain itu, akta ini juga menjadi persyaratan jka tanah hibah ke depannya akan dilakukan peralihan hak atau balik nama.

Seperti yang termaktub dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yakni pada Pasal 37 ayat (1).

Intinya menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com