JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah hibah lazim terjadi di Indonesia. Umumnya pemberian aset yang dilakukan secara sukarela ini merupakan bentuk kepedulian seseorang.
Lalu apa yang dimaksud dengan tanah hibah?
Menurut Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks, tidak ada definisi khusus soal tanah hibah.
"Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah, seperti jual-beli, hibah, tukar menukar, warisan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya.
Baik itu ke orang lain, saudara, maupun lembaga berbadan hukum. Namun, pada Pasal 1678 hibah antara suami istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung.
KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah.
Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?
Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak.
Sementara tanah beserta bangunan di atasnya termasuk dalam barang tak bergerak.
Lantas bagaimana status hukum tanah hibah yang diterima? Sejatinya akan tetap sah dengan catatan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya yang krusial yakni pada Pasal 1682 bahwa dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang minut atau naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian, maka tidak sah.
Selain itu, akta ini juga menjadi persyaratan jka tanah hibah ke depannya akan dilakukan peralihan hak atau balik nama.
Seperti yang termaktub dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yakni pada Pasal 37 ayat (1).
Intinya menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara dalam pembuatan akta hibah yang dimaksud juga dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1), yakni dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Meski telah mengantongi akta notaris, tanah hibah masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, memungkinkan terjadinya pencabutan atau pembatalan pemberian hibah.
Dalam KUHP Pasal 1688 menerangkan bahwasanya hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan kecuali:
Oleh sebab itu, untuk menjamin hak atas tanah, baiknya penerima segera mengurus pendaftaran sertifikat tanah.
Berikut persyaratan mengurus peralihan hak hibah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebagaimana dikutip dari laman PPID Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sejumlah dokumen keterangan lainnya, meliputi:
Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut, proses penyelesaiannya berlangsung sekitar 5 hari kerja.
Sementara untuk biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Rumus biayanya yakni nilai tanah per meter persegi x (dikalikan) luas tanah (dalam meter persegi)/(dibagi) Rp 1.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.