Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?

Kompas.com - Diperbarui 20/10/2022, 22:47 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah hibah lazim terjadi di Indonesia. Umumnya pemberian aset yang dilakukan secara sukarela ini merupakan bentuk kepedulian seseorang.

Lalu apa yang dimaksud dengan tanah hibah?

Menurut Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks, tidak ada definisi khusus soal tanah hibah.

"Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah, seperti jual-beli, hibah, tukar menukar, warisan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Akan tetapi, tanah hibah bisa diartikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa proses jual beli. Seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pada Pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seorang pemberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya.

Baik itu ke orang lain, saudara, maupun lembaga berbadan hukum. Namun, pada Pasal 1678 hibah antara suami istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung.

KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah.

Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Adapun barang yang dimaksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai Pasal 505 yaitu barang bergerak dan barang tak bergerak.

Sementara tanah beserta bangunan di atasnya termasuk dalam barang tak bergerak.

Lantas bagaimana status hukum tanah hibah yang diterima? Sejatinya akan tetap sah dengan catatan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya yang krusial yakni pada Pasal 1682 bahwa dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang minut atau naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian, maka tidak sah.

Selain itu, akta ini juga menjadi persyaratan jka tanah hibah ke depannya akan dilakukan peralihan hak atau balik nama.

Seperti yang termaktub dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yakni pada Pasal 37 ayat (1).

Intinya menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sementara dalam pembuatan akta hibah yang dimaksud juga dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1), yakni dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah

Meski telah mengantongi akta notaris, tanah hibah masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, memungkinkan terjadinya pencabutan atau pembatalan pemberian hibah.

Dalam KUHP Pasal 1688 menerangkan bahwasanya hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan kecuali:

  • Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Salah satunya pemberi hibah bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan penerima hibah atas barang tersebut.
  • Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah
  • Jika pemberi hibah jatuh miskin sedangkan yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Oleh sebab itu, untuk menjamin hak atas tanah, baiknya penerima segera mengurus pendaftaran sertifikat tanah.

Berikut persyaratan mengurus peralihan hak hibah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebagaimana dikutip dari laman PPID Kementerian ATR/BPN.

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah dari PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sejumlah dokumen keterangan lainnya, meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut, proses penyelesaiannya berlangsung sekitar 5 hari kerja.

Sementara untuk biaya dihutung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumus biayanya yakni nilai tanah per meter persegi x (dikalikan) luas tanah (dalam meter persegi)/(dibagi) Rp 1.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Berita
Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Ritel
PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com