Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Tanah Bisa Disebut Obyek Tanah Telantar?

Kompas.com - 11/11/2021, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa lama suatu tanah bisa disebut tanah telantar? Ini patut dipahami setiap pemilik tanah agar bijak dalam mengelolanya.

Sebab, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Regulasi ini memfasilitasi negara untuk bisa menertibkan dan menyita tanah telantar melalui lembaga bernama Bank Tanah yang dibentuk khusus untuk mengelola tanah.

Kemudian tanah tersebut dimanfaatkan negara untuk kepentingan masyarakat umum yang lebih luas.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi pernah menyampaikan, tanah telantar akan dimasukkan dalam Bank Tanah.

Baca juga: Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

"Tanah yang memiliki HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) yang telantar dan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke Bank Tanah (termasuk hak milik)," katanya kepada Kompas.com, 25 Oktober 2021 lalu.

Namun, kembali merujuk PP yang disebutkan di atas, suatu tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar setelah melalui beberapa proses.

Mulai dari menjadi obyek tanah telantar, kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar dan penertiban tanah terindikasi telantar.

Untuk proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan, meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar. Sesuai Pasal 22 ayat (2).

Lantas berapa lama suatu tanah bisa disebut tanah telantar? Hal ini dijabarkan dalam Bagian Kedua Pasal 7 tentang objek penertiban tanah telantar.

Karena setiap tanah harus menjadi objek penertiban tanah telantar sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses inventarisasi hingga ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah.

Baca juga: Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah

Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa objek dari penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Dalam ayat (2), menyebutkan bahwa tanah HM menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.

Selain itu, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan ataupun fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.

Selanjutnya pada ayat (3) untuk tanah HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Lalu, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Termaktub dalam ayat (4).

Terakhir, pada ayat (5) menerangkan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com