Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

Kompas.com - 28/10/2021, 17:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan dan tanah telantar yang dimiliki seseorang tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan ataupun dipelihara, akan ditertibkan oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Berdasarkan aturan tersebut, tanah yang bisa ditertibkan adalah tanah yang secara sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.

Tanah berikutnya yang masuk dalam obyek penertiban yakni tanah yang dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hak kepemilikan.

Baca juga: Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah

Bila tanah sudah memiliki hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) tetapi dengan sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut, juga akan ditertibkan.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa tanah telantar yang tidak dikelola akan dimasukkan dalam bank tanah.

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Namun, menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar bila dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.

Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum. 

Tanah adat

Aturan ini tidak berlaku untuk tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan tanah yang menjadi aset bank tanah tidak dapat ditertibkan.

Proses penertiban tanah ini tidak dilakukan seenaknya saja karena harus melalui proses inventaris dan analisis oleh Kantor Pertanahan setempat.

Setelah itu, akan dilakukan proses evaluasi untuk memastiikan pemilik tanah tersebut masih berusaha memanfaatkanya.

Bila ada pemilik tanah yang dinilai sengaja tidak berusaha memanfaatkan lahan tersebut, akan diberikan tiga kali peringatan.

Masing-masing surat peringatan tertulis ini akan diberikan dalam kurun waktu 90 hari, 45 hari, dan 30 hari.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh penerima surat, tanah tersebut akan dicabut hak atas tanah dan hak pengelolaannya.

Setelah itu, tanah terkait akan disebut tanah telantar. Tanah ini akan dikuasai oleh negara dan masuk dalam aset bank tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com