Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

244 Hektar Tanah Telantar di Jawa Barat Ditertibkan

Kompas.com - 16/02/2021, 13:07 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menertibkan 344 hektar tanah telantar di Jawa Barat.

Tanah tersebut dijadikan sebagai Tanah Cadangan Umum Negarw (TCUN) yang dapat digunakan untuk reforma agraria.

"TCUN ini yang nanti kemudian digunakan untuk Reforma Agraria. Tapi kalau kita lihat sebetulnya di daerah Jawa Barat itu masih banyak tanah telantar, yang sebenarnya belum kita tertibkan," kata Sesditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Shafik Ananta, Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, Jawa Barat atau Jawa bagian Selatan merupakan salah satu wilayah yang memiliki tanah telantar yang cukup luas.

Baca juga: Agar Mafia Tanah Tak Berkutik, Pemerintah Diminta Ambil Alih Jutaan Hektar Tanah Telantar

"Ini yang kemarin Pak Wamen (Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra) punya ide untuk operasi tuntas di wilayah Jawa Barat khususnya bagian selatan," jelas dia.

Dengan tanah telantar yang luas itu, maka pemerintah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan wilayah di lokasi tersebut.

Hal ini menyusul Program Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan pembangunan Jawa Bagian Selatan.

Selain itu, penyediaan tanah telantar juga dapat mendukung kegiatan pemberdayaan masyakarat melalui pendistribusian tanah kepada masyarakat.

Mereka bisa memanfaatkannya sebagai lahan pertanian, peternakan, atau usaha lainnya.

Shafik menambahkan, hingga saat ini terdapat 12.442 hektar tanah telantar yang berhasil di tertibkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan asset reform serta access reform.

Dia menargetkan pada tahun ini akan ada sebanyak 10.000 sampai 11.000 hektar tanah telantar yang akan kembali ditertibkan.

Selanjutnya tanah tersebut akan dikelola di Bank Tanah dan didistribusikan kepada masyarakat serta untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com