Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 10/2010 Bakal Direvisi, Bagian Tanah Telantar Dihapus Haknya

Kompas.com - 14/01/2021, 19:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Setelah itu, hasil revisi PP tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai tindaklanjut dari terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan revisi ini adalah mewujudkan keadilan dalam pertanahan, kepatuhan atas aturan, kemanfaatan atas tanah, memperkuat fungsi sosial hak atas tanah, dan menjamin kepastian hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, ada lima hal yang disasar dalam revisi PP tersebut.

Pada PP 10/2010, kata Budi, apabila tanah yang ditelantarkan di bawah 25 persen maka hak atas tanah bagian yang ditelantarkan akan hilang dan pemiliknya dapat mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah.

Setelah UUCK terbit, apabila terdapat sebagian tanah yang ditelantarkan akan mengakibatkan hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian tanah.

"Namun, tidak mengakibatkan terhapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian tanah yang tidak ditelantarkan,” ujar Budi dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, RPP tersebut juga mengatur mengenai objek kawasan telantar dan objek tanah telantar.

Baca juga: Sengketa Timbul karena Pemda Tak Mengelola Tanah Telantar

Budi menyebutkan, kawasan telantar yang menjadi objek adalah industri, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain yang pengusahaannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha.

Untuk objek tanah telantar adalah tanah hak milik, tanah hak pengelolaan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai, serta tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

Penghapusan hak ini disebabkan karena memang pemilik dengan sengaja tidak menggunakan/ tidak memanfaatkan/tidak mengusahakan/tidak memelihara tanahnya.

Perlu diketahui, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar ini terdiri 8 bab, 45 pasal, serta penjelasannya.

Per Jumat (8/1/2021), draf terakhir RPP tersebut sudah memuat masukan dari akademisi, instansi serta asosiasi.

"Berbagai masukan yang diperoleh merupakan hasil dari pelaksanaan Serap Aspirasi, Portal Cipta Kerja yang dikelola oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar, maupun surat tertulis,” tuntas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com