Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Kompas.com - 15/09/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Rocky Gerung mendapatkan somasi untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan  Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," tegas Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dalam somasinya, perseroan memperingatkan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah itu, dia akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

Baca juga: PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung


HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Sementara itu, Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com